fbpx
preloader

UR101-M Viktor PK2-Assignment 10

Assignment 10

Pertanyaan

1. Apa pengertian dari mudharabah?

Mudharabah adalah Akad antara dua pihak dimana salah satu pihak mengeluarkan sejumlah uang (sebagai modal) kepada pihak lainnya untuk diperdagangkan/diusahakan. Laba dibagi dua sesuai dengan kesepakatan

 

2.Sebutkan dan jelaskan pendapat ulama tentang Mudharabah?

Malikiyah : Akad perwakilan, di mana pemilik harta mengeluarkan hartanya kepada yang lain untuk diperdagangkaan dengan pembayaran yang ditentukan (emas dan perak)”

Syafi’iyah : Akad yang menentukan seseorang menyerahakan hartanya kepada orang lain untuk ditijarahkan”.

3. Jelaskan dasar hukum Mudharabah

  • Al-Quran

“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu”(QS. Al­Baqarah : 198)

”Dan mereka yang lain berjalan diatas bumi untuk menuntut karunia Allah SWT.” (QS. AlMuzammil : 20)

  • Sunah

tiga perkara yang mengandung berkah adalah jual beli yang ditangguhkan, melakukan qiradh (memberi modal pada orang lain) dan mencampur adukan gandum dengan jelas untuk keluarga bukan untuk diperjual belikan (HR Ibnu Majah dari Shuhaib)

  • Pendapat Ulama (Ijma)

adanya riwayat yang menyatakan bahwa jamaah dari sahabat yang menggunakan harta anak yatim untuk mudharabah. Perbuatan tersebut tidak ditentang oleh sahabat lainnya

4. Sebutkan rukun Mudharabah

  • Pemodal
  • Pengelola
  • Modal
  • Nisbah keuntungan
  • Sighat atau Akad.

5. Apa saja syarat-syarat Mudharabah?

1.Harta atau Modal

  • Modal harus dinyatakan dengan jelas jumlahnya, seandainya modal berbentuk barang, maka barang tersebut harus dihargakan dengan harga semasa dalam uang yang beredar (atau sejenisnya).
  • Modal harus dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
  • Modal harus diserahkan kepada mudharib, untuk memungkinkan­ nya melakukan usaha.

2. Keuntungan

  • Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam prosentase dari keuntungan yang mungkin dihasilkan nanti. Keuntungan yang menjadi milik pekerja dan pemilik modal harus jelas prosentasinya.
  • Kesepakatan rasio prosentase harus dicapai melalui negosiasi dan dituangkan dalam kontrak. Pembagian keuntungan baru dapat dilakukan setelah mudharib mengembalikan seluruh atau sebagian modal kepada shahib al- mal.

 

Status : Dapat diikuti dengan baik 100%

Keterangan :  Menyelesaikan Assignment 10 dan memasukan kedalam alphabetincubator

Related Post

Leave a Reply