Pertanyaan :
1. Apa definisi dari Istishna’?
Jawab.
Istishna’ secara etimologis adalah meminta membuat sesuatu. Yakni meminta kepada seorang pembuat untuk mengerjakan sesuatu. Sedangkan secara terminologis istishna’ adalah transaksi terhadap barang dagangan dalam tanggungan yang disyaratkan untuk mengerjakannya. Objek transaksinya adalah barang yang harus dikerjakan dan pekerjaan pembuatan barang tersebut.
Jual beli istishna’ menyerupai jual beli salam, namun dalam istishna’ pembayarannya dapat dilakukan diawal, ditengah, atau diakhir, baik dengan cara kontan atau dengan beberapa kali (termin) pembayaran dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan. Skim istishna’ pada lembaga perbankan syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan kontruksi.
2. Sebutkan rukun dan syarat Istishna’!
Jawab.
Rukum istishna’ diantaranya :
- Orang yang berakad (mustashni’ / pembeli dan shani’ / penjual )
- Objek yang diakadkan (mashnu’ / barang dan tsaman / harga )
- Shighat (ijab qabul)
Adapun syarat istishna’ yaitu :
- Kedua belah pihak yang bertransaksi berakal, cakap hukum dan mempunyai kekuasaan untuk melakukan jual beli.
- Ridha/ kerelaan dua belah pihak dan tidak ingkar janji.
- Shani’ menyatakan kesanggupan untuk membuat barang.
- Apabila bahan baku berasal dari mustashni’, maka akad ini bukan lagi istishna’ tetapi berubah menjadi ijarah.
- Apabila isi akad mensyaratkan shani’ hanya bekerja saja, maka akad ini juga bukan lagi istishna’ tetapi berubah menjadi ijarah.
- Mashnu’ (barang yang dipesan) mempunyai kriteria yang jelas seperti jenis, ukuran (tipe), mutu, dan jumlahnya.
- Barang yang dipesan tidak termasuk kategori yang dilarang syara’ (najis, haram/tidak jelas) atau menimbulkan kemudharatan (menimbulkan maksiat).
3. Apa dasar hukum Istishna’?
Jawab.
Karena istishna’ merupakan akad jual beli, maka secara umum landasan syariah yang berlaku pada jual beli juga berlaku pada istishna’. Yaitu dalam QS. Al- Baqarah : 275, yang artinya :
” Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. “
Mazhab Hanafi menyetujui kontrak istishna’ atas dasar istihsan karena alasan berikut :
- Masyarakat telah mempraktikan istishna’ secara luas tanpa ada keberatan.
- Dalam syariah dimungkinkan adanya penyimpangan terhadap qiyas berdasarkan ijma’ ulama.
- Istishna’ didasarkan atas kebutuhan masyarakat. Sesuai dengan aturan umum mengenai kebolehan kontrak selama tidak bertentangan dengan nash atau aturan syariah,
4. Apa syarat utama Istishna’?
Jawab.
Syarat utama istishna’ adalah sama dengan pembiayaan salam yakni spesifikasi barang dapat ditentukan dengan jelas. Umumnya pembiayaan istishna’ dilakukan untuk membiayai pembangunan kontruksi. Contoh, Pa Badu ingin membangun ruko di atas tanah yang dimilikinya, maka Pa Badu melakukan transaksi jual beli kepada Bank Syariah. Bank Syariah akan menetapkan harga jual ruko yang akan dibangun tersebut dan Pa Badu harus mencicil sampai dengan lunas berdasarkan kesepakatan. Bank Syariah juga akan menunjuk kontraktor yang akan membangun ruko tersebut dan membayarnya sesuai dengan termin pembayaran yang disepakati sampai bangunan ruko tersebut selesai dikerjakan.
5. Jelaskan ketentuan umum Istishna’?
Jawab.
Spesifikasi barang pesanan harus jelas seperti jenis, macam ukuran, mutu, dan jumlah. Harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam akad istishna’ dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad. Jika terjadi perubahan dari kriteria pesanan dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, maka seluruh biaya tambahan tetap ditanggung nasabah.
Status :
100% diselesaikan
Keterangan :
Diselesaikan dengan baik
Bukti :
Selain menggunakan referensi dari power point yang tersedia di eDU saya juga memanfaatkan referensi lainnya. Berikut link nya