fbpx
preloader

Assignment 12- Epsa PK2- UR101W Agama

Pertanyaan :

1. Apa yang dimaksud dengan Syirkah?

Jawab!

Syirkah/ Musyarakah artinya mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya, atau suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.

2. Sebutkan macam-macam Syirkah!

Jawab!

Secara umum jenis syirkah terdiri dari lima, yakni sebagai berikut:

1. Syirkah ‘Inan
Syirkah ‘Inan merupakan syirkah yang dilakukan antara dua pihak atau lebih, dimana masing-masing memberikan kontribusi berupa kerja (amal) dan modal (maal). Adapun hukum dari syirkah ‘Inan sendiri adalah mubah. Hal tersebut berdasarkan dalil sunnah dan ijma’ sahabat.

Contoh Syirkah ‘Inan

Bakti dan azkiya merupakan sarjana lulusan bisnis ekonomi. Kemudian mereka berdua sepakat untuk menjalankan bisnis rumah makan, kemudian keduanya masing – masing memberikan kontribusi sebesar 80 juta rupiah. Bakti dan azkiya sama sama bekerja dalaam syirkah tersebut.
Dalam Syirkah ‘Inan modalnya harus berupa uang. Selain itu, barang-barang seperti rumah atau kendaraan yang menjadi fasilitas tidak boleh dijadikan modal, kecuali apabila barang-barang tersebut dihitung nilainya pada saat akad.

Untuk keuntungan didasarkan pada kesepakatan yang telah dilakukan sebelumnya dan kerugian ditanggung oleh masing-masing syarik atau mitra usaha berdasarkan porsi modal. Apabila masing-masing modalnya 50%, maka masing-masing harus menanggung kerugian sebesar 50%.

2. Syirkah ‘Abdan (‘Amal)
Syirkah ‘Abdan merupakan syirkah antara dua belah pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja atau amal, tanpa memberikan kontribusi modal.

Contoh Syirkah ‘Abdan

Riyan dan Lihah sama-sama menjadi seorang nelayan dan bersepakat untuk melaut bersama-sama guna mencari ikan. Lihah dan Riyan juga sepakat jika nanti memperoleh ikan akan dijual dan hasilnya akan dibagi dengan ketentuan sebagai berikut: Riyan mendapatkan sebanyak 70% dan Lihah mendapatkan sebanyak 30%.

Syikah ‘abdan tidak harus dilakukan berdasarkan pekerjaan yang sama. Akan tetapi juga dapat dilakukan oleh pekerjaan yang berbeda, namun perlu diketahui pula pekerjaan yang dilakukan itu merupakan suatu pekerjaan yang halal bukan pekerjaan yang haram.

Untuk Keuntungan yang diperoleh dari syirkah ini dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah ditentukan sebelumnya, dan porsinya boleh sama atau tidak sama di antara syarik (mitra usaha).

3. Syirkah Wujuh
Syirkah wujuh adalah syirkah dua belah pihak yang sama sama memberikan kontribusi kerja atau amal dan pihak ketiga yang memberikan kontribusi modal atau mal. Pada hakikatnya syirkah wujuh merupakan bagian dari syirkah ‘abdan.

Contoh Syirkah Wujuh

Kiya dan Tika merupakan kedua tokoh yang dipercaya oleh para pedagang. Kiya dan Tik abersyirkah wujuh dengan cara membeli barang dari seorang pedagang secara kredit. Kemudian Tika dan Kiya membuat sebuah kesepakatan bahwa masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Kemudian Tika dan Kiya menjual barang tersebut dan hasil atau keuntungannya dibagi menjadi dua. Sementara harga pokoknya dikembalikan kepada pedagang.

4. Syirkah Mufawadhah
Syirkah Mufawadhah merupakan syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah yang ada. Syirkah jenis mufawwadhah ini boleh di praktikkan karena pada setiap jenis syirkah diatas sah dan boleh di campur atau gabung menjadi satu.

Keuntungan syirkah jenis muwaffadhah ini tergantung pada kesepakatan yang telah ditentukan, sedangkan untuk kerugiannya ditanggung sesuai dengan jenisnya.

5. Syirkah Mudharabah
Syirkah mudharabah merupakan syirkah antara dua pihak atau lebih dimana satu pihak memberikan konstribusi kerja (‘amal), sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal (mal).

3. Sebutkan dalil tentang Syirkah!

Jawab!

Dalil mengenai syirkah dibagi menjadi 3 yaitu :

  1. Al-Qur’an

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

(Q.S. Al-Maidah ayat 2)

Ayat ini menjelaskan perbuatan dan sikap hidup dapat membawa kebajikan pada (individu) maupun kelompok masyarakat yang digolongkan pada perbuatan-perbuatan baik dan juga taqwa dengan syarat perbuatan yang dilandasi dengan niat yang tulus maupun ikhlas. Tolong menolong (syirkah al-ta’awun) merupakan suatu bentuk perkongsian, dan harapan bahwa semua pribadi muslim merupakan sosok yang bisa bekerja sama dengan muslim lainnya.

2. Hadist

Sayid Sabiq menjelaskan : Allah SWT akan memberikan berkah atas harta perkumpulan dan memelihara keduanya (mitra kerja) selama mereka menjaga hubungan baik dan juga tidak saling mengkhianati. Apabila salah seorang berlaku curang niscaya Allah SWT akan mencabut berkah dari harta-hartanya.

3. Dalil Ijma’

Ulama sepakat bahwa syirkah boleh hukumnya menurut syariat, sekalipun mereka berbeda-beda pendapat tentang jenis-jenis syirkah dan keabsahan masing-masing. Syirkah-pun saling berbeda menurut persepsi mereka. Ada yang kita lihat sejak masa Rasulullah SAW, orang-orang mukmin selalu berserikat didalam perniagaan.

4. Jelaskan rukun dan syarat Syirkah!

Jawab!

Secara garis besar, ada 3 rukun syirkah diantaranya:

  1. Kedua belah pihak yang akan berakad (‘aqidani). Persyaratan orang yang akad melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) dan melakukan tasharruf (pengelolaan harta).
  2. Objek akad yang disebut juga ma’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan ataupun modal. Adapun persyaratan pekerjaan atau benda yang boleh dikelola di dalam syirkah harus halal dan diperbolehkan didalam agama dan pengelolaannya juga dapat diwakilkan.
  3. Akad atau bisa disebut juga dengan istilah sighat. Adapun syarat sah akad harus berupa tasharruf, yaitu harus adanya aktivitas yang berupa pengelolaan.

Syarat-syarat syirkah dibagi jadi tiga yaitu:

  1. Syarat lafadz, kalimat akad hendaklah mengandung arti izin untuk menjalankan barang perserikatan. Misalnya, salah satu pihak diantara keduanya berkata : “Kita berserikat untuk barang yang ini, dan saya izinkan kau menjalankannya dengan jalan jual-beli dan lain-lain.” Jawab pihak lainnya ” saya seperti yang engkau katakan tersebut”.
  2. Syarat untuk menjadi anggota perserikatan adalah berakal, baligh, dan merdeka.
  3. Syarat dari modal perkongsian:
  • Modal hendaknya berupa uang (emas atau perak) ataupun barang yang dapat ditimbang atau ditakar. Contohnya beras, gula, dll.
  • Kedua barang itu hendaknya dicampurkan sebelum akad sehingga kedua barang tidak bisa dibedakan lagi.

5. Jelaskan perbedaan antara Syirkah dan Mudharabah!

Jawab!

Perbedaan syirkah dan mudharabah ialah :

  1. Didalam syirkah semua harus memiliki kontribusi yang sama di dalam usaha, sedangkan didalam mudharabah terdapat pemilik modal dan pengelola modal saja.
  2. Modal didalam syirkah berwujud barang / benda, sedangkan didalam mudharabah diharuskan berupa uang.
  3. Kerugian didalam syirkah ditanggung bersama, sedangkan dalam mudharabah kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

Status :

100% diselesaikan

Keterangan :

Dikerjakan dengan baik

Bukti :

Q.S. Al-Maidah ayat 2

Macam-macam syirkah dan contohnya

Related Post

Leave a Reply