Pertanyaan :
1. Apa pengertian dari Murabahah?
Jawab.
Murabahah berasal dari kata ar-ribhu yang berarti kelebihan atau keuntungan. Jadi murabahah berarti saling menguntungkan. Dengan demikian murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
Dalam istilah teknis perbankan syariah, murabahah ini diartikan sebagai suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dan nasabah, dimana bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan.
2. Sebutkan dan jelaskan dasar hukum tentang Murabahah!
Jawab.
Dasar hukum mudarabah
- Al-Quran
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba… (Q.S. Al-Baqarah/2 : 275)
- Hadist
Dari Suhaib al-Rumi r.a, bahwa Rasulullah Saw, bersabda : “Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR Ibn Majah)
3. Jelaskan Operasional Murabahah!
Jawab.
Bila dilihat sekilas, terdapat persamaan jual beli mudharabah dengan pembiayaan konsumtif. Persamaannya antara lain, pembiayaan yang diberikan adalah barang (motor, mobil, dll), bukan uang, dan pembayarannya secara cicilan. Namun, jika diperhatikan lebih dalam sesuai dengan fatwa DSN MUI, karakteristiknya berbeda.
4. Sebutkan perbedaan Murabahah!
Jawab.
Perbedaan murabahah diantaranya :
- Harga jual pembiayaan konsumen biasanya memakai tingkat bunga yang tergantung situasi pasar, sedangkan margin/tingkat keuntungan murabahah (bila sudah terjadi ijab kabul) bersifat tetap, sehingga harga jual tidak boleh berubah.
- Akad murabahah adalah akad jual beli, sehingga diwajibkan adanya suatu barang yang diperjual belikan. Barang yang diperjual belikan tersebut berupa harta yang jelas harganya, seperti mobil atau motor. Sedangkan akad pembiayaan konsumen adalah akad pinjam- meminjam. Dalam hal ini belum tentu ada barangnya. Pada pembiayaan konsumen, nasabah diberi uang yang akan dipergunakan untuk membeli barang yang dibutuhkan. Dalam praktiknya, sering kali terjadi penyalahgunaan pemakaian.
5. Sebutkan rukun dan syarat Murabahah!
Jawab.
Rukun murabahah diantaranya:
- Pihak yang berakad (penjual & pembeli)
- Objek yang diadakan (barang yang diperjual belikan & harga)
- Sighat atau ijab kabul
Syarat murabahah diantarnya :
- Bank Islam memberitahu biaya modal kepada nasabah.
- Kontrak pertama harus sah.
- Kontrak harus bebas dari riba.
- Bank Islam harus menjelaskan setiap cacat yang terjadi sesudah pembelian dan harus membuka semua hal yang berhubungan dengan cacat.
- Bank Islam harus membuka semua ukuran yang berlaku bagi harga pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang. Jika syarat 1,4,5 tidak terpenuhi, pembeli memiliki pilihan :
-
- Melanjutkan pembelian seperti apa adanya.
- Kembali kepada penjual dan menyatakan ketidaksetujuan.
- Membatalkan kontrak.
Status :
100% diselesaikan
Keterangan :
Dikerjakan dengan baik
Bukti :