Pertanyaan :
1. Apa pengertian dari Mudharabah?
Jawab.
Secara etimologi mudharabah berasal dari kata al-dharb yang secara artinya memukul, berjalan, sepadan, seimbang dan bagian. Sedangkan menurut istilah mudharabah ialah akad kerja sama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (malik, shahibul al maal, bank) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (‘amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Dalam literatur lain, mudharabah adalah akad antara dua pihak dimana salah satu pihak mengeluarkan sejumlah uang (sebagai modal) kepada pihak lainnya untuk diperdagangkan/ diusahakan. Laba dibagi dua sesuai dengan kesepakatan.
2. Sebutkan dan jelaskan pendapat ulama tentang Mudharabah!
Jawab.
Berikut pendapat mengenai mudharabah menurut 4 ulama :
- Mudharabah menurut Imam Hanafi, mudharabah adalah “Akad syirkah dalam keuntungan, satu pihak pemilik modal dan satu pihak lagi pemilik jasa.”
- Mudharabah menurut Imam Maliki, mudharabah adalah “Akad perwakilan, dimana pemilik harta mengeluarkan sebagian hartanya untuk dijadikan modal kepada orang lain agar modal tersebut diperdagangkan dengan pembayaran yang telah ditentukan (mas dan perak).
- Mudharabah menurut Mazhab Hanabilah, mudharabah adalah “Pemilik harta mengeluarkan sebagian hartanya dengan ukuran tertentu kepada orang lain untuk diperdagangkan dengan bagian dari keuntungan yang telah diketahui.”
- Mudharabah menurut Mazhab Syafi’i, mudharabah adalah “Akad yang menentukan seseorang menyerahkan hartanya kepada orang lain untuk diperdagangkan.”
3. Jelaskan dasar hukum Mudharabah!
Jawab.
- Al-Qur’an
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu…” ( Q.S Al-Baqarah: 198)
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”(Q.S Al-jumu’ah:10)
- Hadist
” Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muthalib, jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah, maka ia mensyaratkan agar dananya tidak di bawah mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya atau membelii ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut, maka yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah SAW dan Rasulullah pun memperbolehkannya.” (H.R. Thabrani)
4. Sebutkan rukun Mudharabah!
Jawab.
Rukun mudharabah terbagi menjadi 5, diantaranya :
- Pemodal (Shahibul maal)
- Pengelola (Mudharib)
- Modal
- Nisbah keuntungan
- Sighat atau akad
5. Apa saja syarat-syarat Mudharabah?
Jawab.
- Penyedia dana (shahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum.
- Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut:
-
- Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad).
- Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.
- Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.
- Modal ialah sejumlah uang dan/atau aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada mudharib untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai berikut:
-
- Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya.
- Modal dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika modal diberikan dalam bentuk aset, maka aset tersebut harus dinilai pada waktu akad.
- Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib, baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
- Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Syarat keuntungan berikut ini harus dipenuhi:
-
- Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu pihak.
- Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keuntungan sesuai kesepakatan.
- Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan.
- Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
- Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib), sebagai perimbangan (muqabil) modal yang disediakan oleh penyedia dana, harus memperhatikan hal-hal berikut:
-
- Kegiatan usaha adalah hak eksklusif mudharib, tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.
- Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.
- Pengelola tidak boleh menyalahi hukum Syari’ah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudhara-bah, dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktivitas itu.
Status :
100% diselesaikan
Keterangan :
Dikerjakan dengan baik
Bukti :