Latar Belakang
Selama ini mahasiswa kurang mendapat pengalaman kerja di industri/dunia profesi nyata sehingga kurang siap bekerja. Sementara magang yang berjangka pendek (kurang dari 6 bulan) sangat tidak cukup untuk memberikan pengalaman dan kompetensi industri bagi mahasiswa.
Maka dikeluarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan peluncuran program Kampus Merdeka oleh Mas Menteri Nadiem Makarim, maka dicetuskanlah Raharja Enrichment Program untuk mendukung hal tersebut.
Dengan belajar diluar kelas selama 3 semester, maka mahasiswa mendapatkan pengalaman yang cukup, industri mendapatkan talenta yang bila cocok nantinya bisa langsung di-recruit, sehingga mengurangi biaya recruitment dan training awal. Mahasiswa yang sudah mengenal tempat kerja tersebut akan lebih mantab dalam memasuki dunia kerja dan karirnya.
Kampus Merdeka
Selain Permendikbud No. 3 Tahun 2020,juga terdapat Permendikbud lain yang mendukung adanya gerakan merdeka belajar:
1. Permendikbud No. 5 Tahun 2020 dan Permendikbud No. 7 Tahun 2020 yang membahas mengenai Pembukaan Prodi Baru pada Universitas
2. Permendikbud No. 5 Tahun 2020 yang juga membahas Sistem Akreditasi di Perguruan Tinggi
3. Permendikbud No. 4 Tahun 2020 dan Permendikbud No. 6 Tahun 2020 yang membahas Perguruan Tinggi Badan Hukum
Qurotul Aini, S.Kom., M.T.I
Mentor I
Adam Faturahman, S.Kom
Stakeholder
Nur Azizah, S.Kom., M.Akt., M.Kom
Mentor II
SK Universitas Raharja
Kegiatan Hebat juga di dukung oleh orang-orang yang hebat
Terima kasih kepada Ibu Qurotul Aini, S.Kom., M.T.I atau Mamoi, Ibu Nur Azizah,S.Kom.,M.Akt.,M.Kom. juga tidak lupa Pak Assoc. Prof. Dr. Henderi, M.Kom serta KaProdi atas dukungan dan segala usahanya sehingga Raharja Enrichment Program dapat dilaksanakan